Mencuri adalah tindak kejahatan yang tidak baik. Namun, ada yang kembali mengembalikan barang curiannya. Ini karena mereka ingin bertaubat. Bagi seorang muslim, Islam memberi cara untuk bertaubat dan mengembalikan harta yang dicuri1.
Pelajaran Utama
- Mencuri adalah tindakan haram dalam Islam
- Mengembalikan harta curian adalah bentuk pertobatan
- Sedekah dapat menjadi cara untuk menebus dosa mencuri
- Memilih penerima sedekah yang tepat sangat penting
- Sedekah dapat membersihkan hati dan menumbuhkan kepedulian sosial
Pendahuluan
Mencuri adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena mengambil hak milik orang lain secara tidak sah2. Banyak orang ingin mengembalikan barang curian mereka karena alasan tertentu, seperti ingin bertaubat. Artikel ini akan membahas cara mengembalikan harta curian menurut ajaran Islam.
Islam membagi hukum menjadi dua, yaitu qath’iy (absolut) dan dhanny (presumtif)2. Klasifikasi harta haram juga dibagi menjadi dua, yaitu qath’iy (jelas dilarang) dan dhanny (dilarang melalui interpretasi ijtihad)2. Para ulama menekankan pentingnya bersikap toleran terhadap perbedaan pendapat dalam ijtihad2.
Islam juga mengenal prinsip “Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang” dalam yurisprudensi mereka2. Harta haram adalah dana yang diperoleh dari cara-cara yang dilarang, seperti pencurian2. Para fuqaha’ dan mufassirin setuju bahwa atribut halal atau haram terkait dengan tindakan, bukan uang itu sendiri2.
Penelitian di Dusun Kuripan III menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam riba di Desa Kuripan Sidodadi mendapat keuntungan 15% per orang3. Penelitian ini juga menunjukkan pandangan Islam tentang riba, mengutip hadits dan fatwa dari Syaikh Abdullah bin Abdurahman Al-Jibrin3.
Korupsi di Indonesia menyebar ke berbagai bidang4. Harta hasil korupsi termasuk kategori harta haram4. Namun, harta hasil korupsi tidak wajib dizakatkan karena tidak memenuhi syarat4.
Pengembalian harta curian adalah isu penting dalam Islam yang memerlukan pemahaman mendalam. Artikel ini akan mengupas lebih jauh mengenai topik ini.
Hukum Mengembalikan Harta Curian dalam Islam
Dalam Islam, ada aturan jelas tentang hukuman untuk pencuri. Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 38 mengatakan bahwa pencuri harus dipotong tangan5. Namun, hadits lain katakan hukuman potong tangan hanya untuk barang curian di atas seperempat dinar5.
Dalil tentang Hukuman Mencuri
Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri menjelaskan tiga jenis kekayaan terlarang dalam Islam. Kekayaan terlarang bisa karena zatnya, hak orang lain, atau cara mendapatkannya6. Kekayaan yang terlarang karena hak orang lain, seperti barang curian, harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Tuntunan Bertaubat dari Dosa Mencuri
Bagi muslim yang curi, Islam memberi kesempatan taubat. Mereka harus menyesali dan berniat memperbaiki diri, seperti yang ditulis dalam Quran Surat Al-Maidah ayat 395. Bertaubat membuat Allah SWT mencintai mereka, kata Buya Yahya5.
Jika harta diperoleh secara haram dan disedekahkan, tidak berbuah keberkatan, kata al-Imam Al-Baihaqi5. Jika curi dan ingin kembalikan, harus diam-diam kembalikan ke pemilik asli jika barang masih ada5. Jika pemilik sudah meninggal, bisa ganti dengan sedekah, dengan niat untuk orang bersangkutan, bukan untuk diri sendiri5.
Menurut Nahdlatul Ulama, mengiringi perbuatan buruk dengan kebaikan bisa melebur dosa5. Bertaubat dan kembalikan harta curian adalah cara penebusan dosa yang dianjurkan.
Cara Mengembalikan Harta Curian dengan Sedekah
Dalam Islam, jika pencuri tidak menemukan pemilik harta, dia harus berbuat sedekah. Ini sebagai penebus dosa7. Sedekah itu harus untuk mengganti harta yang dicuri, bukan untuk kepentingan pribadi7. Ini berdasarkan hadits bahwa Allah tidak menghapus keburukan dengan keburukan, tapi dengan kebaikan.
Jika pencuri tidak bisa kembali harta, dia bisa sedekahkan ke orang yang butuh7. Namun, jika pemilik harta ditemukan, pencuri harus kembalikan atau bayar7. Jika pemilik menerima sedekah, pencuri dapat pahala sedekah itu.
Syeikh Ibn Uthaymeen katakan, jika pencuri tak tahu siapa pemilik, bisa sedekahkan ke miskin atas nama pemilik7.
Ada dua syarat taubat dalam Islam: menyesali dan meninggalkan dosa8. Syeikh Al Utsaimin bilang, lima syarat taubat: menyesali, meninggalkan, tekad, minta ampun, dan berusaha memperbaiki8. Beliau katakan taubat harus tulus dan tepat waktu8.
Jika tak tahu berapa jumlah harta, pencuri bisa kasih sedekah berdasarkan perkiraan8. Jika sedekah lebih dari jumlah yang dicuri, pencuri dapat pahala lebih dari Allah8.
Islam melarang ambil harta haram, seperti korupsi atau perjudian9. Rasulullah SAW melarang ambil bayar dari transaksi haram, seperti anjing atau perzinaan9. Sedekah dari harta haram tidak diterima, kecuali untuk taubat dan hindari penggunaan harta haram9.
Jika pencuri tak tahu pemilik harta, Islam sarankan sedekah sebagai penebusan dosa. Sedekah itu harus tulus, bukan untuk kepentingan pribadi.
mengembalikan harta curian dengan sedekah
Sebagai seorang muslim, mengembalikan harta curian adalah kewajiban. Jika pencuri tidak tahu siapa pemilik harta, sedekah bisa jadi solusi untuk menebus dosa10. Harta yang dicuri, seperti ponsel atau mobil, harus dikembalikan ke pemiliknya.
Untuk menebus dosa, niat sedekah yang tulus sangat penting10. Ustadz besar berpendapat, sedekah dari pencuri tidak diterima jika tidak tulus. Jadi, sedekah harus untuk menebus dosa, bukan untuk kepentingan pribadi.
10 Ada berbagai pendapat ulama tentang penyaluran harta haram. Beberapa kata harus disalurkan untuk kepentingan umum, seperti fakir miskin atau pembangunan masjid. Jadi, sedekah dari harta curian harus sesuai dengan ajaran agama.
7 Jika pencuri tidak tahu siapa pemilik harta, hartanya harus disedekahkan untuk kepentingan umum atau fakir miskin. Jika pemilik ditemukan, pencuri harus meminta maaf. Jika pemilik menerima sedekah, pencuri bebas dari dosa. Namun, jika pemilik minta kembali, pencuri harus bayar dengan nilai yang sama.
7 Pencuri harus memohon ampunan dari Allah SWT dan berdoa untuk kesejahteraan pemilik harta. Dengan sedekah, pencuri bisa menebus dosanya dan kembali ke jalan yang benar.
Langkah-langkah Melakukan Sedekah sebagai Penebus Dosa
Ada beberapa langkah penting dalam upaya mengembalikan harta curian melalui sedekah. Pertama, penting untuk memiliki niat yang tulus untuk bertaubat. Ini bukan karena paksaan atau kepentingan lain11.
Memilih penerima sedekah yang tepat juga krusial. Sedekah harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin. Ini agar sedekah bisa menjadi sarana penebus dosa yang diterima di sisi Allah11.
Menurut mayoritas ulama, jika harta curian sudah dihabiskan atau tidak bisa dikembalikan, wajib untuk menyedekahkannya. Ini sebagai upaya membebaskan diri dari dosa11. Syeikh Ibnu Utsaimin menekankan, jika saat mencuri, pelaku tahu perbuatannya haram, maka harus menyedekahkan harta di jalan kebaikan11.
Niat Tulus Bertaubat
Niat yang tulus untuk bertaubat adalah dasar utama dalam sedekah. Tanpa niat ikhlas, sedekah tidak diterima dan tidak penebus dosa12. Jika harta curian sudah dihabiskan, menyedekahkannya tetap wajib untuk membersihkan diri dari dosa12.
Memilih Penerima Sedekah yang Tepat
Memilih penerima sedekah yang tepat juga penting. Menurut fatwa Lajnah Daimah lil Ifta’, harta dari pekerjaan haram di bank bisa disedekahkan kepada yang membutuhkan11. Syaikh Al Utsaimin juga berpendapat, jika pelaku belum tahu perbuatannya haram, harta yang diperoleh tidak berdosa untuk disedekahkan11.
Dengan sedekah kepada penerima yang tepat, diharapkan bisa menjadi sarana penebusan dosa yang diterima di sisi Allah12. Sedekah juga bisa diarahkan kepada orang yang merasa dirugikan, tanpa memandang agama mereka. Ini sebagai upaya maksimal untuk menyelesaikan dosa di masa lalu12.
“Jika dia belum mengetahui bahwa hal ini haram, maka baginya semua apa yang telah didapat dan tidak ada dosa.” – Syaikh Al Utsaimin
Keutamaan Sedekah dalam Bertaubat
Sedekah yang kita lakukan dengan niat tulus bisa menghapus dosa pencurian13. Ini juga membersihkan hati dan jiwa dari sifat tamak14. Islam menganjurkan sedekah dengan harta halal, karena Allah hanya menerima yang baik dan halal15.
Menurut Islam, sedekah dari harta haram tidak sah dan tidak diterima oleh Allah15. Rasulullah SAW mengatakan, “Allah tidak menerima sedekah dari harta yang haram.”15 Sedekah dari harta haram juga tidak sah untuk ibadah seperti haji dan shalat13.
Bagi yang bertaubat dari dosa pencurian, sedekah dengan harta halal bisa jadi cara tepat untuk menebus dosanya14. Sedekah meningkatkan kepedulian sosial dan memperbaiki hubungan dengan manusia13. Ini juga meningkatkan ketakwaan kepada Allah13.
“Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51)15
Dalam bertaubat, sedekah dengan harta halal menunjukkan ketulusan dan komitmen kita untuk memperbaiki diri14. Ini tidak hanya memberikan dampak di dunia, tapi juga ketenangan di akhirat13.
Hikmah di Balik Sedekah sebagai Penebus Dosa
Sedekah yang kita lakukan dengan niat tulus bisa membersihkan hati dan jiwa dari sifat tamak dan egois16. Ini juga bisa menumbuhkan kepedulian sosial kita terhadap orang lain16. Dengan demikian, hubungan kita dengan Allah dan manusia bisa membaik16.
Membersihkan Hati dan Jiwa
Ketika kita curi, hati kita bisa penuh dengan sifat buruk. Sedekah tulus bisa membersihkan hati dan jiwa kita dari sifat-sifat itu16. Dengan bersedekah, kita bisa melepaskan diri dari keserakahan dan memperbaiki hubungan dengan Allah dan manusia.
Menumbuhkan Kepedulian Sosial
Sedekah juga bisa menumbuhkan kepedulian sosial kita16. Ketika kita bersedekah dengan tulus, kita tidak hanya membersihkan diri dari dosa. Kita juga memberikan manfaat bagi orang lain, meningkatkan empati dan kepedulian kita16.
Kisah Tsa’labah bin Hathib16 menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara harta dan ibadah. Kita harus bersyukur atas kemudahan dan menjalankan kewajiban seperti zakat dan sedekah16. Dengan begitu, hati dan jiwa kita tetap terjaga, dan kepedulian sosial kita akan terus berkembang.
“Akan tetapi pesan yang dapat diambil dari kisah tersebut adalah bahwa kekayaan yang berlebih dapat membawa kita pada kelalaian terhadap kewajiban-kewajiban agama, sehingga kita harus terus menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat.”16
Kesimpulan
Dalam Islam, mencuri adalah perbuatan yang dilarang dan bisa dikenai hukuman17. Namun, pencuri bisa bertaubat dengan mengembalikan harta yang dicuri atau melakukan sedekah18. Sedekah yang dilakukan dengan niat tulus bisa membersihkan hati dan jiwa17.
Ini juga bisa menumbuhkan kepedulian sosial17. Dengan mengikuti tuntunan Islam, pencuri bisa kembali ke jalan yang benar dan mendapat ampunan dari Allah.
Kesimpulannya, mengembalikan harta curian dengan sedekah adalah cara yang tepat untuk bertaubat18. Ini bukan hanya memenuhi perintah agama, tapi juga membersihkan hati dan jiwa17. Dengan sedekah, pencuri bisa kembali ke jalan yang benar dan mendapatkan ampunan dari Allah.
Sedekah sebagai penebus dosa pencurian sangat berharga17. Selain menghapus dosa, sedekah juga bisa menambah umur dan membawa berkah17. Jadi, bagi pencuri yang ingin bertaubat, sedekah adalah jalan yang tepat untuk kembali ke jalan yang benar dan mendapatkan ampunan dari Allah.
FAQ
Apa yang dimaksud dengan mengembalikan harta curian dengan sedekah?
Apa dasar hukum mengembalikan harta curian dengan sedekah dalam Islam?
Apa syarat dan ketentuan melakukan sedekah sebagai penebus dosa pencurian?
Apa manfaat dan hikmah melakukan sedekah sebagai penebus dosa pencurian?
Apa yang terjadi jika pencuri tidak dapat menemukan pemilik harta yang dicuri?
Link Sumber
- https://jateng.nu.or.id/kiai-nu-menjawab/bagimana-cara-mengembalikan-barang-curian-mangga-misalnya-kepada-pemiliknya-2b6jF
- https://media.neliti.com/media/publications/271142-problematika-uang-haram-dalam-kajian-fiq-05865ffd.pdf
- http://repository.radenintan.ac.id/4573/1/SKRIPSI INDAH.pdf
- https://media.neliti.com/media/publications/374676-analisis-hukum-islam-tentang-zakat-hasil-6b43c799.pdf
- https://www.detik.com/jogja/berita/d-7434063/bagaimana-hukum-mengembalikan-barang-curian-dalam-islam-ini-penjelasannya
- https://rumaysho.com/15587-cara-taubat-dari-mencuri.html
- https://pedulifajrifm.org/2017/12/05/cara-taubat-nasuha-seorang-pencuri/
- https://bimbinganislam.com/mengembalikan-harta-yang-haram/
- https://www.dompetdhuafa.org/infak-dengan-uang-haram/
- https://muslim.or.id/12900-membersihkan-harta-haram-3.html
- https://almanhaj.or.id/42894-hukum-hukum-membebaskan-diri-dari-harta-haram-setelah-bertaubat.html
- https://akuislam.com/blog/taubat-mencuri/
- https://rumaysho.com/3043-ibadah-dan-sedekah-dengan-harta-haram.html
- https://almanhaj.or.id/3875-bertaubat-dari-harta-haram.html
- https://penerbitalquran.com/hukum-sedekah-dengan-uang-haram.html
- https://www.alkhoirot.org/2024/03/keutamaan-sifat-dermawan.html
- https://www.rumahzakat.org/id/bagaimana-hukum-bersedekah-dengan-harta-yang-haram
- https://www.piss-ktb.com/2014/07/3209-halal-haram-hukum-shodaqoh-dengan.html